Sabtu, 16 Agustus 2014

Jaminan Kesehatan Nasional

21.09

Kenapa JKN ini, keberadaannya, gak dari dulu saja? Kalau dari dulu kan - waktu ibu saya melahirkan "nikitomi" - ndak perlu manggil dukun bayi (bidan masih barang langka), langsung ke puskesmas atau klinik bersalin. Kasian ibu saya saat itu, udah manggil dukun bayi ternyata dukun bayinya saat sampai dilokasi cuma bisa "domblong" (melongo) lihat saya sudah keluar dari rahim. Dan sampai sekarang pun saya masih bingung, bagaimana bisa ibu saya melahirkan saya tanpa bantuan dukun bayi. Bu bidan ada yang tahu? 

Saya gak bisa bayangin, betapa sakitnya ibu saya saat itu, sendiri tanpa ada yang bantu melahirkan, belum lagi kalau "benar" saat itu terjadi pendarahan yang banyak, bisa-bisa terjadi hal-hal yang tidak dinginkan. Tapi Alhamdulillah. Kenyataannya saya nikitomi masih bisa ngeblog dan ibu saya masih sehat santosa. Dan insyaallah beliau masih bisa jadi calon mertua yang baik buat kalian, girls! *ikiopoo *focus!

Sekali lagi, kejadian dua puluh tahun-an silam itu ndak bakal terjadi kalau program pemerintah yakni JKN sudah ada. Ibu saya akan tertangani dan terfasilitasi di puskesmas atau klinik bersalin dengan baik, aman, nyaman, terjamin, dan bebas dari biaya. Satu lagi, dan mungkin saya masih bisa ingat bidan cantik yang membantu ibu saya melahirkan. *halah

Ngomong-ngomong, diatas saya beberapa kali menyebutkan program pemerintah, yakni JKN. Sebenarnya JKN itu apasih? JKN atau nama panjangnya Jaminan Kesehatan Nasional merupakan system jaminan social nasional yang diatur dalam UU 40/2004 dimana tujuannya supaya semua penduduk Indonesia tanpa terkecuali (bahkan WNA yang bekerja minimal 6 bulan) terlindungi dalam system asuransi untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu dan terjangkau!

Simpelnya. JKN adalah asuransi berskala nasional yang beberapa prinsip dasarnya adalah GOTONG ROYONG dan semua penduduk Indonesia WAJIB menjadi pesertanya. 

Kebetulan tanggal 13-14 agustus kemarin saya dan teman-teman Blogger (citizen journalism) ikut workshop sosialisasi JKN yang diadakan oleh Kementrian Kesehatan RI. Selama dua hari itu kami dijejali banyak wawasan tentang JKN dan terjun langsung ke lapangan melihat sendiri proses pendaftaran peserta sampai bertemu dengan pasien peserta JKN di puskesmas dan rumah sakit.


Mungkin kalau saya menulis semua yang ada diworkshop kemarin tidaklah cukup, dan jika saya memaksa - yang ada justru sia-sia postingan ini tidak dibaca, maka dari itu saya akan membuat serial postingan tentang JKN ini. Dan di postingan pertama ini, saya hanya akan menggaris bawahi beberapa PRINSIP DASAR JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).

Gotong Royong.

Kita boleh berbangga, Indonesia punya nilai lebih soal ke-gotong royong-an dibanding negara-negara lain. Didaerah-daerah misalkan, saat membangun sebuah rumah saja mereka (laki-laki yang ada dikampung) bersama-sama membantu mendirikan, tak ada imbalan berupa uang (bayaran). Kalaupun ada, itu adalah tanda terima kasih dari pemilik rumah.

Fakta ke-gotong-royong-an orang Indonesia lainnya adalah, kita sering merespon dengan cepat jika ada saudara kita yang terkena musibah atau bencana alam; gempa bumi, banjir, solidaritas palestina dan lain sebagainya. Tak perlu menunggu lama, beberapa hari kemudian kita sudah berhasil mengumpulkan puluhan milyar untuk disumbangkan ke mereka yang terkena musibah.

Nah, JKN ini sama halnya diatas. Bersifat dan berprinsip ke-gotong-royong-an. Dimana peserta JKN yang mampu bisa menolong peserta JKN yang tidak mampu; peserta yang sehat membantu peserta yang sakit dan peserta yang beresiko rendah bisa membantu peserta yang beresiko tinggi. Hanya saja ke-gotong-royong-an JKN ini diatur oleh Undang-Undang dalam bentuk asuransi, dimana kalau asuransi itu diwajibkan untuk mendonasikan/iuran/premi bagi yang mampu dan tidak diwajibkan bagi yang miskin.

See. Jika kita mampu mendonasikan sebagian rejeki kita disaat terjadi bencana atau musibah yang mendadak, pasti kita juga mampu dong mendonasikan/iuran/premi ke dalam program pemerintah JKN ini?

Wajib bagi seluruh rakyat Indonesia.

Sesuai undang-undang, semua yang tinggal diatas bumi tercinta kita ini, bumi pertiwi, tanah air beta, WAJIB menjadi peserta JKN. Ada yang gak mau? Atau menuduh ini pemaksaan? Lha wong, prinsipnya udah jelas gotong-royong dan tolong menolong kok ya dibilang pemaksaan. Mau hidup sendiri? Atau mau pilih dua opsi berikut; Pertama, mendapat sanksi yakni bagi peserta personal tidak akan bisa memperpanjang KTP, Paspor, STNK, SIM dan berbagai surat kepemilikan pribadi atau pilihan kedua, pindah negara. *lho aku kok jadi sensitif gini sik, kayak lagi pms aja..

Bahkan bagi WNA warga negara asing yang bekerja minimal 6 bulan di Indonesia bisa menjadi peserta JKN. Dan jangan khawatir, bukan semua peserta diwajibkan untuk mendonasikan/iuran/premi setiap bulannya, tapi hanya bagi mereka yang mampu, yang tidak mampu tidak wajib iuran (dalam hal ini mereka yang miskin ditanggung/subsidi pemerintah). Adil bukan?

Dengan diwajibkannya menjadi peserta JKN, saya membayangkan tahun 2019 semua rakyat Indonesia sudah menjadi peserta JKN dan betapa mulianya sekali rakyat Indonesia ini. Mereka mendonasikan/iuran setiap bulannya bukan hanya untuk jaga-jaga kalau diri mereka sakit, tapi juga mengharap dan mengikhlaskan iuran/premi mereka bermanfaat dan membantu saudara-saudara mereka yang sedang sakit. Gotong-royong dan saling tolong menolong.

Pak SBY, dalam pidato kenegaraan tanggal 15 agustus kemarin mengatakan, sudah 126 juta penduduk Indonesia menjadi peserta JKN. Pertanyaannya; apakah kamu sudah jadi peserta JKN? daftar yuk!

Informasi lebih lanjut:
- tunggu postingan part II saya ya. iya.
- bisa ke sini JKN Kemkes
- pendaftaran online ke BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial)
- searching hestek #sahabatJKN di twitter

4 komentar:

  1. Salut sama kang Tomi,

    Infonya lengkap. :)

    BalasHapus
  2. kunjungan perdana, salam kenal mas tomi... smoga bisa segera bikin BPJS juga :)

    BalasHapus
    Balasan
    1. makasih mbak. salam kenal juga :)

      iya nih lagi proses :D

      Hapus